Dokumen untuk Pembuatan SKCK dengan BPJS Kesehatan Terbaru 2024: Cara Daftarnya Bagaimana?

- 1 Maret 2024, 13:20 WIB
Dokumen untuk Pembuatan SKCK dengan BPJS Kesehatan Terbaru 2024: Cara Daftarnya Bagaimana?
Dokumen untuk Pembuatan SKCK dengan BPJS Kesehatan Terbaru 2024: Cara Daftarnya Bagaimana? /Polres Kepualauan Seribu

JABABEKANEWS.COM - Sejak 1 Maret 2024, BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat wajib untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). 

Hal ini tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pensyaratan Surat Keterangan Catatan Kepolisian. 

Aturan baru ini berlaku untuk semua wilayah di Indonesia.

Baca Juga: Cara Daftar SKCK dengan BPJS Kesehatan Mudah Online dan Offline Terbaru 2024: Ini Berkas Yang Harus Disiapkan!

Bagi pemohon yang belum memiliki BPJS Kesehatan, dapat mendaftarkan diri terlebih dahulu di kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang diterima adalah:

-Kartu BPJS Kesehatan

-Cetak e-ID BPJS Kesehatan

-Mobile JKN

Baca Juga: Cara Menambahkan Anggota Keluarga Baru BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi, WA Apa Saja Berkas yang harus disiapkan?

Halaman:

Editor: Hirlan Rusli Malik

Sumber: bpjskesehatan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x