JABABEKANEWS.COM - Sejak 1 Maret 2024, BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat wajib untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Hal ini tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pensyaratan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Aturan baru ini berlaku untuk semua wilayah di Indonesia.
Bagi pemohon yang belum memiliki BPJS Kesehatan, dapat mendaftarkan diri terlebih dahulu di kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang diterima adalah:
-Kartu BPJS Kesehatan
-Cetak e-ID BPJS Kesehatan
-Mobile JKN