Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Simak Syarat Penting Yang Mesti Ada Agar Dana Bisa Cair

- 4 Juni 2022, 16:56 WIB
BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan. /

JABABEKA NEWS - Simak cara Klaim JHT atau Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan.

JHT bisa dicairkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan jika sudah memasuki masa pensiun atau sudah tidak lagi bekerja.

Sebelum mengetahui, tata cara Klaim JHT terlebih dahulu yang perlu diperhatikan ialah anda sudah  mendaftar secara resmi dan tercatat di keanggotaan BPJS Ketenagkerjaan.

Berikut Cara daftar bpjs ketenagakerjaan dengan kategori penerima upah (PU) secara online maupun offline.

Baca Juga: Warga Bekasi Kini Bisa Daftar BPJS Kesehatan Pakai WA, Catat Nomornya Untuk Akses Layanan Pandawa Online

Layanan BPJS Ketenagakerjaan merupakan layanan berdasarkan aturan penyelenggaraan program jaminan sosial merupakan salah satu tanggung jawab dan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat. Sesuai dengan kondisi kemampuan keuangan Negara.

Indonesia seperti halnya negara berkembang lainnya, mengembangkan program jaminan sosial berdasarkan funded social security, yaitu jaminan sosial yang didanai oleh peserta dan masih terbatas pada masyarakat pekerja di sektor formal.

Berikut manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan dengan kategori kepesertaan penerima upah.

Jaminan Hari Tua

Jaminan hari tua atau JHT adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Halaman:

Editor: Aris Rismawan

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x