Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Simak Syarat Penting Yang Mesti Ada Agar Dana Bisa Cair

- 4 Juni 2022, 16:56 WIB
BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan. /

Adapun manfaat dari program tersebut yakni Uang tunai yang dibayarkan sekaligus serta Uang tunai yang yang dibayarkan sebagian maksimal 10% dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun atau maksimal 30% untuk kepemilikan rumah apabila peserta memiliki masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun, dan hanya dapat diambil maksimal 1 kali.

Baca Juga: Daftar BPJS Kesehatan Online Terbaru, Simak Tata Cara dan Persyaratannya Cukup Pakai Aplikasi Mobile JKN

Jaminan Keselamatan Kerja

Jaminan Keselamatan Kerja atau JKK memberikan manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Manfaat yang diterima oleh peserta dari program Jaminan Keselamatan Kerja adalah pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) sesuai kebutuhan medis, santunan berupa uang dan Program Kembali Bekerja (Return to work).

Jaminan Kematian

Jaminan Kematian atau JKM memfasilitasi manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

Bentuk manfaat diberikan dalam bentuk uang tunai berupa santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman dan beasiswa pendidikan anak.

Jaminan Pensiun

Jaminan Pensiun atau JP adalah Program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.

Halaman:

Editor: Aris Rismawan

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x