Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Secara Online Maupun Offline Untuk Kategori Penerima Upah

- 25 Mei 2022, 15:28 WIB
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Secara Online Maupun Offline Untuk Kategori Penerima Upah
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Secara Online Maupun Offline Untuk Kategori Penerima Upah /BPJS Ketenagakerjaan

JABABEKA NEWS - Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan dengan kategori penerima upah (PU) secara online mauapun offline.

Layanan BPJS Ketenagakerjaan merupakan layanan berdasarkan aturan penyelenggaraan program jaminan sosial merupakan salah satu tanggung jawab dan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat. Sesuai dengan kondisi kemampuan keuangan Negara.

Indonesia seperti halnya negara berkembang lainnya, mengembangkan program jaminan sosial berdasarkan funded social security, yaitu jaminan sosial yang didanai oleh peserta dan masih terbatas pada masyarakat pekerja di sektor formal.

Berikut manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan dengan kategori kepesertaan penerima upah.

Jaminan Hari Tua

Jaminan hari tua atau JHT adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Adapun manfaat dari program tersebut yakni Uang tunai yang dibayarkan sekaligus serta Uang tunai yang yang dibayarkan sebagian maksimal 10% dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun atau maksimal 30% untuk kepemilikan rumah apabila peserta memiliki masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun, dan hanya dapat diambil maksimal 1 kali.

Jaminan Keselamatan Kerja

Jaminan Keselamatan Kerja atau JKK memberikan manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Manfaat yang diterima oleh peserta dari program Jaminan Keselamatan Kerja adalah pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) sesuai kebutuhan medis, santunan berupa uang dan Program Kembali Bekerja (Return to work).

Halaman:

Editor: Rismawan

Sumber: BPJamsostek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x