1.Formulir Pendaftaraan Pemberi Kerja/Badan Usaha
2.Formulir Pendaftaran/Perubahan Data Pekerja; dan/atau
3.Formulir Laporan Rinci Iuran Pekerja.
4.NPWP Perusahaan
5.KTP Pemilik Perusahaan
6.KTP Tenaga Kerja
7.Surat Izin Tempat Usaha/Surat Izin Usaha Perdagangan/Nomor Induk Berusaha.
Demikian cara daftar BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui link BPJAMSOSTEK atau daftar BPJS Ketenagakerjaan secara offline melalui kantor BPJAMSOSTEK terdekat. Update terus berita soal cara daftar BPJS Ketenagakerjaan terbaru di Jababeka News. ***