Klaim JHT BPJS Tenaga Kerja Dengan Cara Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan,Simak Panduan Lengkapnya

- 1 Juni 2022, 14:51 WIB
Klaim JHT di BPJS Ketenagakerjaan dengan cara menjadi peserta terlebih dahulu.
Klaim JHT di BPJS Ketenagakerjaan dengan cara menjadi peserta terlebih dahulu. /bpjsketenagakerjaan.go.id

JABABEKA NEWS - Cara Klaim JHT atau Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan.

JHT bisa dicairkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan jika sudah memasuki masa pensiun atau sudah tidak lagi bekerja.

Sebelum mengetahui, tata cara Klaim JHT terlebih dahulu perlu mendaftar keanggotaan BPJS Ketenagkerjaan.

Berikut Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan dengan kategori penerima upah (PU) secara online maupun offline.

Layanan BPJS Ketenagakerjaan merupakan layanan berdasarkan aturan penyelenggaraan program jaminan sosial merupakan salah satu tanggung jawab dan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat. Sesuai dengan kondisi kemampuan keuangan Negara.

Baca Juga: Daftar BPJS Kesehatan Online Terbaru, Simak Tata Cara dan Persyaratannya Cukup Pakai Aplikasi Mobile JKN

Indonesia seperti halnya negara berkembang lainnya, mengembangkan program jaminan sosial berdasarkan funded social security, yaitu jaminan sosial yang didanai oleh peserta dan masih terbatas pada masyarakat pekerja di sektor formal.

Berikut manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan dengan kategori kepesertaan penerima upah.

Jaminan Hari Tua

Jaminan hari tua atau JHT adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Halaman:

Editor: Rismawan

Sumber: BPJamsostek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x