5.KTP Pemilik Perusahaan
6.KTP Tenaga Kerja
7.Surat Izin Tempat Usaha/Surat Izin Usaha Perdagangan/Nomor Induk Berusaha.
Demikian cara daftar BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui link BPJAMSOSTEK atau daftar BPJS Ketenagakerjaan secara offline melalui kantor BPJAMSOSTEK terdekat. Update terus berita soal cara daftar BPJS Ketenagakerjaan terbaru di Jababeka News. ***