Klaim JHT BPJS Tenaga Kerja Dengan Cara Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan,Simak Panduan Lengkapnya

- 1 Juni 2022, 14:51 WIB
Klaim JHT di BPJS Ketenagakerjaan dengan cara menjadi peserta terlebih dahulu.
Klaim JHT di BPJS Ketenagakerjaan dengan cara menjadi peserta terlebih dahulu. /bpjsketenagakerjaan.go.id

Bentuk manfaat dari program tersebut berupa uang tunai yang dibayarkan setiap bulan dan atau sekaligus apabila peserta memasuki usia pensiun, cacat total tetap atau meninggal dunia.

Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP yakni jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan tujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan.

Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

Manfaat yang diberikan kepada peserta yang mengalami PHK dan belum bekerja, serta memiliki komitmen untuk kembali ke pasar kerja.

Manfaat didapatkan apabila peserta memenuhi masa iur program JKP paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut.

Baca Juga: Daftar BPJS Kesehatan Online Terbaru, Simak Tata Cara dan Persyaratannya Cukup Pakai Aplikasi Mobile JKN

Berikut cara daftar BPJS Ketenagakerjaan secara online :

1.Masuk ke link atau portal layanan pendaftaran di sini

2.Pilih Pendaftaran Peserta lalu pilih kategori Penerima Upah

Halaman:

Editor: Rismawan

Sumber: BPJamsostek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah