JABABEKABEWS.COM - Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah yang memberikan jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu.
Program ini memungkinkan masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan akses layanan kesehatan yang berkualitas tanpa perlu khawatir terbebani biaya.
Adapun Masyarakat yang ingin menerima bantuan BPJS PBI harus masuk kriteria tertentu.
Melansir dari BPJS.kesehatan.go.id dan Kemensos.go.id. Berikut Kriteria Penerima Bantuan BPJS PBI:
1. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
DTKS merupakan database yang memuat data fakir miskin dan orang tidak mampu yang berhak menerima bantuan sosial dari pemerintah. Untuk mendaftar DTKS, masyarakat dapat mendatangi kantor kelurahan/desa setempat dengan membawa dokumen berikut:
-Kartu Keluarga (KK)
-e-KTP
-Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan/desa
2. Memiliki NIK yang Valid