Cara Daftar BPJS Kesehatan Untuk Anak Bayi Baru Lahir 2023, Bisa Online ?

- 15 Juli 2023, 23:35 WIB
Foto: Kartu BPJS kesehatan. (DeranaNTT/Mulia Donan)
Foto: Kartu BPJS kesehatan. (DeranaNTT/Mulia Donan) /

JABABEKANEWS.COM - Bagi pasangan suami istri yang ingin mendaftarkan BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir simak artikel berikut ini.

Pasalnya, untuk mendaftarkan BPJS Kesehatan untuk anak bayi baru lahir memiliki prosedur tersendiri.

Karena itu, agar bisa daftar BPJS kesehatan untuk anak bayi baru lahir mesti mengikuti panduan yang telah disediakam oleh BPJS Kesehatan.

Lalu, Bagaimana Mendaftarkan Bayi Baru Lahir?

Baca Juga: Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaa Online Maupun Offline, Simak Persyaratan Lengkap Yang Wajib Ada

Baca Juga: Daftar BPJS Kesehatan Online, Mudah dan Simpel Tak Perlu Lagi Antre di Kantor Cabang Simak Panduannya

Baca Juga: Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Simak Syarat Penting Yang Mesti Ada Agar Dana Bisa Cair

Bagi orang tua yang ingin mendaftarkan BPJS Kesehatan untuk anak bayi baru lahir mesti mengikuti ketentuan umum administrasi kepesertaan bagi bayi baru lahir, antara lain:

  1. Bayi baru lahir dari Peserta JKN-KIS wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari sejak dilahirkan;
  2. Status bayi baru lahir akan aktif setelah dilakukan pembayaran iuran;
  3. Bayi baru lahir yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN KIS wajib melakukan pemutakhiran data NIK Padan Dukcapil paling lambat 3 (tiga) bulan sejak dilahirkan;
  4. Pendaftaran bayi yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil;
  5. Peserta yang tidak mendaftar dan membayar iuran bayi baru lahir paling lama 28 hari sejak dilahirkan dikenakan kewajiban membayar iuran sejak bayi dilahirkan dan dikenakan sanksi sebagaimana sanksi atas keterlambatan pembayaran iuran.

Mekanisme administrasi pendaftaran bayi baru lahir sebagai peserta JKN-KIS mengacu pada ketentuan masing-masing jenis kepesertaan yaitu:


1. Peserta PBI Jaminan Kesehatan
Bayi yang dilahirkan oleh Ibu Kandung yang terdaftar sebagai peserta PBI JK secara otomatis ditetapkan sebagai peserta PBI JK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Aris Rismawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x