Cara Daftar BPJS Kesehatan Untuk Anak Bayi Baru Lahir 2023, Bisa Online ?

- 15 Juli 2023, 23:35 WIB
Foto: Kartu BPJS kesehatan. (DeranaNTT/Mulia Donan)
Foto: Kartu BPJS kesehatan. (DeranaNTT/Mulia Donan) /

Peserta dari penduduk yang di daftarkan oleh Pemerintah Daerah (PD Pemda), mengacu kepada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Daerah dan dilakukan melalui Dinas Kesehatan/ Dinas Sosial Kabupaten/ Kota.

Baca Juga: Warga Bekasi Kini Bisa Daftar BPJS Kesehatan Pakai WA, Catat Nomornya Untuk Akses Layanan Pandawa Online

Baca Juga: Klaim JHT BPJS Tenaga Kerja Dengan Cara Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan,Simak Panduan Lengkapnya

Baca Juga: Daftar BPJS Kesehatan Online Terbaru, Simak Tata Cara dan Persyaratannya Cukup Pakai Aplikasi Mobile JKN

Syarat dan Cara Pendaftaran Bayi Baru Lahir:

  • Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu;dan
  • Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan.

2. Peserta PPU
Bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif mengacu pada status keaktifan orang tua PPU. Pendaftaran bisa dilakukan secara kolektif melalui Instansi/ Badan Usaha.

Syarat dan Cara Pendaftaran Bayi Baru Lahir anak pertama sampai dengan ketiga:


a. Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu; dan
b. Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan;
c. Bayi baru lahir yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.

3. Peserta PBPU & BP
Bayi baru lahir peserta PBPU dan BP dapat didaftarkan dengan syarat:
a. Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu;
b. Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan;
c. Jika peserta belum melakukan autodebit tabungan dilengkapi dengan Buku rekening tabungan BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/Anggota Keluarga dalam Kartu Keluarga/Penanggung);
d. Melakukan perubahan data bayi selambat- lambatnya 3 (tiga) bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.

Itulah cara daftar BPJS Kesehatan untuk anak bayi baru lahir. *

Halaman:

Editor: Aris Rismawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah