10 Langkah Daftar BPJS Kesehatan Secara Online, Perhatikan Dokumen Kelengkapan Berikut Agar Sukses Mendaftar

- 3 September 2023, 15:29 WIB
Ilustrasi: Tidak Perlu Repot ke Kantor, Berikut Cara Daftar BPJS Kesehatan Lewat HP
Ilustrasi: Tidak Perlu Repot ke Kantor, Berikut Cara Daftar BPJS Kesehatan Lewat HP /Ist

JABABEKANEWS.COM - BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia.

BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, baik yang mampu maupun tidak mampu, agar dapat memenuhi kebutuhan dasar kesehatannya.

Program BPJS Kesehatan mencakup pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Pelayanan kesehatan tersebut diberikan oleh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan memiliki tiga jenis kepesertaan, yaitu:

Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)
Peserta Bukan Pekerja (BP)

Peserta PPU adalah karyawan atau pegawai yang bekerja di perusahaan yang telah mendaftarkan karyawannya ke BPJS Kesehatan. Peserta PBPU adalah pekerja mandiri atau pekerja informal yang mendaftarkan dirinya sendiri ke BPJS Kesehatan. Peserta BP adalah orang-orang yang tidak termasuk dalam dua kategori sebelumnya, seperti fakir miskin, anak terlantar, dan penyandang disabilitas.

Baca Juga: Sikap dan Pandangan Politik PKS Soal Deklarasi Anies - Cak Imin dan Hengkangnya Partai Demokrat

Baca Juga: Cak Imin Narsis Bawa Nama NU Manggung di Pilpres 2024, Ketua Umum PBNU Malah Bersebrangan

Baca Juga: Cak Imin Klaim Didukung Elit Hingga Akar Rumput NU, Gus Yahya Pastikan PBNU Tak Beri Restu

Halaman:

Editor: Aris Rismawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x