JABABEKANEWS.COM -BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia.
Program ini memiliki dua jenis kartu untuk peserta yang kurang mampu, yaitu Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran).
Meskipun sama-sama ditujukan bagi masyarakat kurang mampu, terdapat beberapa perbedaan antara BPJS Kesehatan KIS dan BPJS Kesehatan PBI.
Berikut adalah penjelasannya:
1. Sumber Pendanaan Iuran:
KIS: Iuran KIS dibayarkan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial.
BPJS PBI: Iuran BPJS PBI dibayarkan oleh pemerintah melalui APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
2. Status Kepesertaan:
KIS: KIS merupakan bagian dari program JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat) dan terdaftar sebagai peserta mandiri.
BPJS PBI: BPJS PBI merupakan program bantuan pemerintah bagi masyarakat kurang mampu yang tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri.