JABABEKANEWS.COM- Sejak 1 Maret 2024, terdapat aturan baru dalam pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di mana pemohon diwajibkan untuk menyertakan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan.
Kebijakan ini merupakan implementasi Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
Aturan baru ini berlaku untuk semua wilayah di Indonesia.
Bagi pemohon yang belum memiliki BPJS Kesehatan, dapat mendaftarkan diri terlebih dahulu di kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang diterima adalah:
-Kartu BPJS Kesehatan
-Cetak e-ID BPJS Kesehatan
-Mobile JKN
Adapun Informasi lebih lanjut bagi pemohon yang ingin mendaftarkan diri untuk membuat SKCK bisa melalui website resmi berikut;