Cara Daftar SKCK dengan BPJS Kesehatan Mudah Online dan Offline Terbaru 2024: Ini Berkas Yang Harus Disiapkan!

- 1 Maret 2024, 12:01 WIB
Ilustrasi SKCK, berikut cara daftar SKCK dengan BPJS Kesehatan mudah secara online dan offline
Ilustrasi SKCK, berikut cara daftar SKCK dengan BPJS Kesehatan mudah secara online dan offline /Polri.go.id/

JABABEKANEWS.COM- Sejak 1 Maret 2024, terdapat aturan baru dalam pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di mana pemohon diwajibkan untuk menyertakan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan. 

Kebijakan ini merupakan implementasi Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.

Aturan baru ini berlaku untuk semua wilayah di Indonesia.

Baca Juga: 10 Langkah Daftar BPJS Kesehatan Secara Online, Perhatikan Dokumen Kelengkapan Berikut Agar Sukses Mendaftar

Bagi pemohon yang belum memiliki BPJS Kesehatan, dapat mendaftarkan diri terlebih dahulu di kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang diterima adalah:

-Kartu BPJS Kesehatan

-Cetak e-ID BPJS Kesehatan

-Mobile JKN

Adapun Informasi lebih lanjut bagi pemohon yang ingin mendaftarkan diri untuk membuat SKCK bisa melalui website resmi berikut;

Halaman:

Editor: Hirlan Rusli Malik

Sumber: bpjskesehatan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x