Panduan Lengkap Cara Pemilih Pemula untuk Perekaman E-KTP, Gunakan Hak Pilih Anda di Pemilu 2024!

- 29 Januari 2024, 21:58 WIB
Ilustrasi pemilih pemula pelajar dan mahasiswa yang sudah perekaman KTP Elektronik bisa ikut menggunakan hak pilihnya di 14 Februari 2024 nanti, Pemilu 2024. Coblos Caleg dan Capres
Ilustrasi pemilih pemula pelajar dan mahasiswa yang sudah perekaman KTP Elektronik bisa ikut menggunakan hak pilihnya di 14 Februari 2024 nanti, Pemilu 2024. Coblos Caleg dan Capres /Dok Pemprov Jabar/

JABABEKANEWS.COM - Sudah di ulas panduan lengkap cara Pemilih Pemula untuk Perekaman e-KTP atau KTP Elektronik. 

Pemilih pemula adalah warga negara Indonesia yang baru berusia 17 tahun dan akan menggunakan hak pilihnya untuk pertama kali dalam Pemilu 2024. 

Salah satu syarat untuk dapat memilih adalah memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). 

Baca Juga: Daftar Hari Libur Bulan Februari 2024: Isra Miraj Imlek dan Pemilu Catat Tanggalnya

Baca Juga: Memahami Daftar Pemilih dalam Pemilu: Arti DPT, DPTb, DPK, dan Istilah Terkait

Baca Juga: Tutorial Penggunaan Aplikasi Sirekap KPPS Pemilu 2024: Penting diketahui Bagi Pemula Petugas KPPS

Melansir dari KPU.go.id Senin, (29/1). Berikut panduan lengkap cara pemilih pemula untuk perekaman e-KTP:

Langkah 1: Persiapan

Pastikan Anda sudah berusia 17 tahun.

Siapkan dokumen yang diperlukan:

Halaman:

Editor: Hirlan Rusli Malik

Sumber: KPU.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x