JABABEKANEWS.COM - Sudah di ulas panduan lengkap cara Pemilih Pemula untuk Perekaman e-KTP atau KTP Elektronik.
Pemilih pemula adalah warga negara Indonesia yang baru berusia 17 tahun dan akan menggunakan hak pilihnya untuk pertama kali dalam Pemilu 2024.
Salah satu syarat untuk dapat memilih adalah memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Baca Juga: Daftar Hari Libur Bulan Februari 2024: Isra Miraj Imlek dan Pemilu Catat Tanggalnya
Baca Juga: Memahami Daftar Pemilih dalam Pemilu: Arti DPT, DPTb, DPK, dan Istilah Terkait
Baca Juga: Tutorial Penggunaan Aplikasi Sirekap KPPS Pemilu 2024: Penting diketahui Bagi Pemula Petugas KPPS
Melansir dari KPU.go.id Senin, (29/1). Berikut panduan lengkap cara pemilih pemula untuk perekaman e-KTP:
Langkah 1: Persiapan
Pastikan Anda sudah berusia 17 tahun.
Siapkan dokumen yang diperlukan: