- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Akte Kelahiran
- Surat keterangan pindah datang (jika pindah domisili)
Langkah 2: Datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
- Datang ke kantor Disdukcapil di daerah Anda.
- Ambil nomor antrian untuk layanan perekaman e-KTP.
- Tunggu hingga nomor antrian Anda dipanggil.
Langkah 3: Proses Perekaman
- Petugas akan membantu Anda mengisi formulir perekaman e-KTP.
- Lakukan proses perekaman data, termasuk foto, sidik jari, dan tanda tangan.
- Pastikan data yang Anda berikan sudah benar.
Langkah 4: Pengambilan e-KTP
- e-KTP biasanya dapat diambil dalam beberapa hari kerja setelah perekaman.
- Bawalah bukti perekaman e-KTP saat mengambil e-KTP.
- Pastikan e-KTP Anda sudah tercetak dengan benar dan tidak ada kerusakan.
Tips untuk Pemilih Pemula:
- Sebaiknya lakukan perekaman e-KTP jauh-jauh hari sebelum Pemilu 2024 agar tidak terburu-buru.
- Anda juga dapat melakukan perekaman e-KTP secara online di beberapa daerah yang sudah menyediakan layanan tersebut.
- Jika Anda memiliki kendala dalam proses perekaman e-KTP, hubungi Disdukcapil di daerah Anda untuk mendapatkan bantuan.
Informasi Penting:
- Perekaman e-KTP gratis.
- Anda tidak perlu membayar calo atau perantara untuk mendapatkan e-KTP.
- Jika Anda kehilangan e-KTP, Anda dapat mengurus e-KTP baru di Disdukcapil.
Mari kita bersama-sama sukseskan Pemilu 2024 dengan memastikan semua pemilih pemula memiliki e-KTP. ***