JABABEKANEWS.COM - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan memiliki tugas fungsi dan pokok (tupoksi) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada saat Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024 mendatang.
Tugas-tugas anggota KPPS 2024 1 sampai 7 di Pemilu 2024 akan di ulas selengkapnya di artikel ini.
Selain tugas KPPS 2024, ada jadwal pencairan gaji anggota KPPS serta besaran honor yang diterima.
Selain itu, ada jadwal hari kerja anggota KPPS dan materi bimtek KPPS 2024.
Adapun link download format PDF materi Bimtek dan materi buku panduan KPPS Pemilu 2024 sudah disematkan oleh penulis.
Lantas, apa saja tugas masing-masing anggota KPPS 1, 2, 3, 4, 5, 6 sampai 7 pada Pemilu 2024?
Anggota KPPS yang telah ditetapkan dan dilantik secara serentak sejak Kamis (25/1) hingga Sabtu (28/1) semuanya akan mulai untuk melaksanakan tugas dan perannya masing-masing hingga 25 Februari 2024.
Melansir dari Buku Panduan KPPS KPU RI Sabtu, (29/1) simak ulasan lengkap dibawah ini;
Tugas Anggota KPPS
Anggota KPPS ditetapkan sebanyak 7 (tujuh) orang yang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota. Berikut ini tugas masing-masing anggota KPPS 1-7: