Ketentuan Tugas Wewenang dan Kewajiban Petugas KPPS Pemilu 2024, Pakaian Seragam KPPS 2024

- 28 Januari 2024, 19:35 WIB
Ilustrasi Petugas KPPS Pemilu 2024
Ilustrasi Petugas KPPS Pemilu 2024 /Tiktok / @kppsdesapengulu/

JABABEKANEWS.COM - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan sekelompok orang yang akan bertugas untuk melaksanakan beberapa tugas penting di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada saat Pemilu 2024. 

Anggota KPPS yang telah ditetapkan dan dilantik secara serentak sejak Kamis (25/1) hingga Sabtu (28/1) semuanya akan mulai untuk melaksanakan tugas dan perannya masing-masing sampai 28 Februari 2024.

Petugas KPPS Pemilu 2024 yang sudah di sumpah dan menandatangani surat cek integritas serta mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) yang belum mengetahui ketentuan seragam KPPS Pemilu 2024.

Baca Juga: Tugas KPPS 1 sampai 7, Jadwal Pencairan Gaji KPPS, Link Download Materi Buku Panduan KPPS PDF

Baca Juga: Netizen Tanya Soal Besaran Uang Saku Bimtek KPPS 2024? Catat Jadwal Pencairan Gaji KPPS Pemilu 2024

Baca Juga: Suksesor Jurgen Klopp: Mencari Sosok Tepat untuk Memimpin Era Baru Liverpool di kursi panas Anfield

Sudah tim rangkum selengkapnya di bawah ini. 

Adapun ketentuan Seragam KPPS Pemilu 2024

Merujuk pada Surat Keputusan KPU No. 277 Tahun 2023, berikut ketentuan seragam KPPS 2024:

Baju KPPS Pemilu 2024

Halaman:

Editor: Hirlan Rusli Malik

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah