JABABEKANEWS.COM - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan sekelompok orang yang akan bertugas untuk melaksanakan beberapa tugas penting di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada saat Pemilu 2024.
Anggota KPPS yang telah ditetapkan dan dilantik secara serentak sejak Kamis (25/1) hingga Sabtu (28/1) semuanya akan mulai untuk melaksanakan tugas dan perannya masing-masing sampai 28 Februari 2024.
Petugas KPPS Pemilu 2024 yang sudah di sumpah dan menandatangani surat cek integritas serta mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) yang belum mengetahui ketentuan seragam KPPS Pemilu 2024.
Baca Juga: Tugas KPPS 1 sampai 7, Jadwal Pencairan Gaji KPPS, Link Download Materi Buku Panduan KPPS PDF
Baca Juga: Netizen Tanya Soal Besaran Uang Saku Bimtek KPPS 2024? Catat Jadwal Pencairan Gaji KPPS Pemilu 2024
Baca Juga: Suksesor Jurgen Klopp: Mencari Sosok Tepat untuk Memimpin Era Baru Liverpool di kursi panas Anfield
Sudah tim rangkum selengkapnya di bawah ini.
Adapun ketentuan Seragam KPPS Pemilu 2024
Merujuk pada Surat Keputusan KPU No. 277 Tahun 2023, berikut ketentuan seragam KPPS 2024:
Baju KPPS Pemilu 2024