Daftar Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024

- 3 April 2023, 00:27 WIB
ILUSTRASI: LOGO partai politik peserta Pemilu 2024.
ILUSTRASI: LOGO partai politik peserta Pemilu 2024. /F. INTERNET

JABABEKA NEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan tujuh belas (17) partai politik (parpol), telah memenuhi syarat untuk lolos tahapan verifikasi faktual, sehingga berhak menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Menetapkan 18 parpol yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu, anggota dewan perwakilan rakyat, dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah tahun 2024," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan Parpol Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan Kabupaten/Kota Tahun 2024.

Dari hasil penelitian dan verifikasi faktual yang telah dilaksanakan KPU dari tingkat pusat hingga daerah, didapatkan rekapitulasi nasional, yakni dari total 18 partai yang mengikuti verifikasi faktual, 18 partai dinyatakan memenuhi syarat di 34 provinsi serta lolos sebagai peserta Pemilu 2024, sedangkan satu partai lainnya tidak memenuhi syarat.

Berikut ini daftar partai politik yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024 (berdasarkan abjad).


1. Partai Amanat Nasional (PAN),

2. Partai Bulan Bintang (PBB),

3. Partai Buruh,

4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP),

5. Partai Demokrat,

Halaman:

Editor: Aris Rismawan

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah