Gelar Bimtek PPS Se-Kecamatan Cikalong Wetan,Ikhtiar PPK Jamin Hak Pilih di Pemilu 2024

- 5 Februari 2023, 12:42 WIB
Gelar Bimtek PPS Se-Kecamatan Cikalong Wetan,Ikhtiar PPK Jamin Hak Pilih di Pemilu 2024
Gelar Bimtek PPS Se-Kecamatan Cikalong Wetan,Ikhtiar PPK Jamin Hak Pilih di Pemilu 2024 /Jababekanews.com

JABABEKA NEWS - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat menggelar bimbingan teknis (Bimtek) Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada kegiatan pemutakhiran data pemilih di aula Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat, Minggu 5 Februari 2023.

Ketua PPK Cikalong Wetan, Abdulrohman mengatakan acara tersebut dihadiri oleh seluruh PPS se-kecamatan Cikalong Wetan.

"Acara ini diselenggarakan tiga sesi diantaranya, penjelasan mengenal Pantarlih Pemilu, Penjelasan Bimtek Pemutakhiran data pemilih dan yang ketiga Bimtek kegiatan pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh Pantarlih," terang Abdulrohman kepada Jababekanews.com, Minggu 5 Februari 2023.

Abdulrohman mengatakan, Bimtek tersebut serempak dilaksanakan di Kabupaten Bandung Barat sesuai dengan intruksi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat.

Baca Juga: David da Silva Rencanakan Bawa 3 Poin Saat laga Persib vs PSS Sleman Minggu 5 Februari 2023 di Lanjutan Liga 1

Baca Juga: Jadi Andalan Persib Bandung, David da Silva Diharapkan Bobol Gawang PSS Sleman untuk Raih Kemenangan

Baca Juga: Persib Bandung vs PSS SLeman, Luis Milla Bertekad Perpanjang Tren Kemenangan Pangeran Biru di Liga 1

"Berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi data Pemilih, Pemutakhiran Data Pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data Pemilih berdasarkan DPT dari Pemilu dan Pemilihan Terakhir, serta DPTLN yang disandingkan dengan DP4 serta dilakukan pencocokan dan penelitian yang dilaksanakan oleh KPU. Dalam melakukan ini KPU Kabupaten Bandung Barat dengan dibantu oleh PPK, PPS, dan Pantarlih," papar Abdulrohman.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 18 PKPU 7 Tahun 2022, lanjut, Abdulrohman, Pemutakhiran Data Pemilih dilakukan dengan cara Coklit, Coklit dilaksanakan oleh Pantarlih.

Untuk Coklit Pemilu 2024, masih kata Abdulrohman akan menggunakan aplikasi e-Coklit, yang merupakan kebijakan KPU RI secara nasional dan akan digunakan oleh Pantarlih dalam melakukan pemutakhiran daftar pemilih dari rumah ke rumah.

Halaman:

Editor: Aris Rismawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x