Terhalang Acara Drag Race, Kantor Bawaslu Purwakarta 2 Hari Lumpuh Akibatnya, Verifikasi Parpol Terhambat

- 4 September 2022, 19:54 WIB
Terhalang Acara Drag Race, Kantor Bawaslu Purwakarta 2 Hari Lumpuh Akibatnya Verifikasi Parpol Terhambat
Terhalang Acara Drag Race, Kantor Bawaslu Purwakarta 2 Hari Lumpuh Akibatnya Verifikasi Parpol Terhambat /Youtube

JABABEKA NEWS - Aktifitas kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Purwakarta, Jawa Barat. di Jl Kusumaatmadja No 56 lumpuh selama dua hari, Sabtu-Minggu, pada 3-4 September 2022 dikarenakan terhalang drag race. 

Akibatnya, kegiatan rutin dan pelayanan publik pada tahapan pengawasan verifikasi administrasi pendaftaran partai politik (Parpol) menjadi terhambat.

Ujang Abidin selaku ketua Bawaslu Purwakarta pun mengungkapkan kaget yang tiba-tiba jalan ditutup akibatnya para komisioner dan pegawai Bawaslu tidak bisa ngantor karena akses menuju kantor tersebut ditutup.

"Kita kaget, sejak Sabtu, tiba-tiba jalan ditutup. Dan kita tidak bisa masuk kantor," kata Ketua Bawaslu Purwakarta, Ujang Abidin, Minggu 4 September 2022.

Baca Juga: Sah! Yilmaz Adzan Muhamad Didapuk Jadi Ketua Umum HMI Cabang Karawang Periode 2022-2023

Menurutnya, berbeda dengan kantor pemerintah pada umumnya, Bawaslu tetap buka dan memberikan pelayanan pada akhir pekan. Bahkan hingga malam hari. Apalagi, tahapan pemilu sudah berjalan. 

"Kita sangat sesalkan, pertama bahwa Bawaslu sedang melakukan pengawasan verifikasi pendaftaran partai politik, serta membuka posko aduan masyarakat terkait nama yang dicatut oleh Parpol. Yang kedua, kok bisa acara serta merta mendapat izin pemerintah daerah," tegas Ujang.

Pada hari yang sama, KPU Gagal Kirim Surat Ke Bawaslu Gara-Gara Harus Bayar Rp 25 Ribu. 

Baca Juga: Pemkab Purwakarta Gelar Program UMKM Juara Tahun 2022

Pengalaman kurang mengenakan juga dialami petugas KPU Purwakarta. Dia yang hendak berkirim surat ke kantor Bawaslu, terkendala masuk. Oleh panitia, yang bersangkutan juga disuruh membayar Rp 25 ribu.

Halaman:

Editor: Hirlan Rusli Malik

Sumber: Bawaslu Purwakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x