STIE Wikara Purwakarta Dorong Pengembangan Desa Wisata di Wanawali Melalui Gelaran KPPM Tahun 2022

- 10 Agustus 2022, 21:22 WIB
STIE Wikara Purwakarta Dorong Pengembangan Desa Wisata di Wanawali Melalui Gelaran KPPM Tahun 2022
STIE Wikara Purwakarta Dorong Pengembangan Desa Wisata di Wanawali Melalui Gelaran KPPM Tahun 2022 /

JABABEKANEWS.COM - Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Wibawa Karta Raharja (Wikara) Purwakarta menggelar KPPM (Kuliah Praktek Pemberdayaan Masyarakat) di Desa Wanawali Kecamatan Cibatu Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat tahun 2022.

Dalam gelaran cara tersebut terlihat peserta KPPM Kelompok 2 mendapat kunjungan dari Dosen Wikara Bapak Eddy Junaedy dan Ibu Eti Jumiati sebagai pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan.

Dosen Pembingbing Kelompok 2 Bapak Drs. H. Aep Rusjaman K.M.Si. dengan Ketua Kelompok 2 KPPM STIE Wikara , Ata menyampaikan bahwa kegiatan Kelompok 2 dalam KPPM ini adalah memberikan kontribusi dalam menyiapkan media promosi Pengelolaan Wisata Desa Wanawali di Bukit Cinta, yang merupakan kawasan hutan dengan kontur berbukit di Desa Wanawali.

Baca Juga: Pengurus MD KAHMI Purwakarta Periode 2022-2027 Resmi Dilantik, Bupati Ajak Sinergi Bangun Purwakarta Bersama

Hal tersebut senada dengan apa yang disampaikan Ketua Bumdes Wanawali Firman, bahwa dasar hukum pengelolaan wisata desa Bukit Cinta adalah Perjanjian Kerjasama Kemitraan Kehutanan Usaha Jasa Lingkungan Wisata Alam Bukit Cinta dengan Perum Perhutani KPH Purwakarta dan Bumdes Wanawali. Tertuang dalam perjanjian kerjasama Nomor : 02/NKK-PS KULIN KK / PWK / DRJB / 2022 dan Nomor 00/Bumdes/MJW/2022 pada tanggal 24 Juni 2022.

“Pengelolaan bukit cinta dapat membangkitkan minat warga Purwakarta dan sekitarnya dalam berwisata alam di desa Wanawali sehingga dapat meningkatkan perekonomian warga wanawali, apabila banyak yang berkunjung dan datang ke sini,”bebernya.

Disisi lain, telaahan dari mahasiswa ySTIE Wikara yang mengikuti KPPM Lusiana Badriah Hartono, Di desa wanawali terkait desa wisata dengan dasar Perda Provinsi Jabar Nomor 2 tahun 2022 tentang Desa Wisata sebagai upaya dalam meningkatkan pertumbuhan danpemerataan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat,dibutuhkan upaya memajukan kepariwisataan daerah melalui desa wisata.

Baca Juga: Melalui Pra-mimitran, Damas Purwakarta Kenalkan Budaya Tatar Sunda Pada Generasi Muda

“Hal tersebut dilakukan dengan tetap memelihara kelestarian alam serta keluhuran nilai budaya dan adat istiadat,”jelasnya.

Ia juga menyebutkan Adapun di kabupaten purwakarta sudah jauh lebih dulu Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta menetapkan Peraturan Daerah Nomor 70A TAHUN 2015 tentang Desa Berbudaya sebagai penguatan tugas, fungsi danperanan Pemerintahan Desa diperlukan suatupenyelenggaraan Pemerintahan Desa yang berbasisbudaya dan nilai-nilai kearifan lokal yang terintegrasidengan sistem pemerintahan desa secara nasional.

Halaman:

Editor: Aris Rismawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x