Cek Ketentuan Seragam Baru KPPS Pemilu 2024 Formal dan Informal, Boleh Pake Baju Adat Tradisional?

- 28 Januari 2024, 23:59 WIB
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan pemilih mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan suara.
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan pemilih mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan suara. /

JABABEKANEWS.COM - Pemilu 2024 akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024. 

KPU (Komisi Pemilihan Umum) Republik Indonesia (RI) meluncurkan seragam baru bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024. 

Seragam baru ini dirancang dengan mengutamakan fungsionalitas dan modernitas, sekaligus memberikan identitas yang lebih kuat bagi para petugas KPPS.

KPU RI telah menetapkan seragam formal dan informal untuk petugas KPPS pada Pemilu 2024. 

Ketentuan Seragam KPPS Pemilu 2024 tertuang dalam Keputusan KPU No. 227 Tahun 2023.

Dalam Keputusan KPU tersebut, terdapat beberapa aturan untuk seragam KPPS Pemilu 2024 yakni seragam formal dan informal. Diantaranya:

Seragam formal KPPS 2024 terdiri dari:

-Kemeja tactical lengan panjang berwarna biru dongker dengan dua saku luar dan kancing hitam.

-Bordir logo KPU di lengan kiri dan bordir logo KPU Kabupaten/Kota di lengan kanan.

-Tulisan nama berwarna putih di atas saku sebelah kanan.

Halaman:

Editor: Hirlan Rusli Malik

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah