JABABEKANEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah mempersiapkan daftar pemilih yang akan digunakan dalam Pemilu 2024.
Hal ini seperti diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Namun masih banyak masyarakat atau petugas KPPS itu sendiri yang belum memahami arti DPT, DTB dan DPK.
Maka harus diperhatikan bahwa terdapat beberapa istilah terkait daftar pemilih dalam pemilu 2024 yang harus dipahami oleh masyarakat.
Memahami Daftar Pemilih dalam Pemilu 2024: Arti DPT, DPTb, DPK, dan Istilah Terkait.
Dilansir dari PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tersebut, berikut adalah arti singkatan dan istilah terkait daftar pemilih dalam pemilu 2024.
Pemilihan umum (Pemilu) merupakan momen penting bagi rakyat Indonesia untuk memilih pemimpin dan wakil rakyatnya.
Dalam memastikan kelancaran dan akurasi proses pemungutan suara, KPU (Komisi Pemilihan Umum) menyusun daftar pemilih yang berhak menggunakan hak pilihnya. Berikut penjelasan mengenai beberapa istilah terkait daftar pemilih:
1. DPT (Daftar Pemilih Tetap)
DPT adalah daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh KPU dan memiliki hak pilih pada Pemilu. Data DPT diperoleh dari hasil pemutakhiran data pemilih sebelumnya, seperti Daftar Pemilih Tetap Hasil Pemutakhiran (DPT-HP) dan Daftar Pemilih Tetap Hasil Rekapitulasi (DPT-HR).