4. Istilah Lain Terkait Daftar Pemilih
DPS (Daftar Pemilih Sementara): Daftar pemilih yang masih bersifat sementara dan belum ditetapkan sebagai DPT.
DPTHP (Daftar Pemilih Tetap Hasil Pemutakhiran): Daftar pemilih yang telah dimutakhirkan oleh KPU setelah DPS diumumkan.
DPT-HR (Daftar Pemilih Tetap Hasil Rekapitulasi): Daftar pemilih hasil rekapitulasi DPT dari seluruh daerah di Indonesia.
TPS (Tempat Pemungutan Suara): Tempat di mana pemilih dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu.
Memahami arti DPT, DPTb, DPK, dan istilah terkait daftar pemilih penting untuk memastikan kelancaran dan akurasi proses pemilu.
KPU secara berkala melakukan pemutakhiran data pemilih untuk memastikan daftar pemilih yang digunakan pada Pemilu adalah yang terbaru dan akurat.
Sumber Informasi:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Website KPU: https://www.kpu.go.id/