Memahami Daftar Pemilih dalam Pemilu: Arti DPT, DPTb, DPK, dan Istilah Terkait

- 29 Januari 2024, 01:20 WIB
Ilustrasi Logo KPU.Memahami Daftar Pemilih dalam Pemilu: Arti DPT, DPTb, DPK, dan Istilah Terkait
Ilustrasi Logo KPU.Memahami Daftar Pemilih dalam Pemilu: Arti DPT, DPTb, DPK, dan Istilah Terkait /KPU RI

4. Istilah Lain Terkait Daftar Pemilih

DPS (Daftar Pemilih Sementara): Daftar pemilih yang masih bersifat sementara dan belum ditetapkan sebagai DPT.

DPTHP (Daftar Pemilih Tetap Hasil Pemutakhiran): Daftar pemilih yang telah dimutakhirkan oleh KPU setelah DPS diumumkan.

DPT-HR (Daftar Pemilih Tetap Hasil Rekapitulasi): Daftar pemilih hasil rekapitulasi DPT dari seluruh daerah di Indonesia.

TPS (Tempat Pemungutan Suara): Tempat di mana pemilih dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu.

Memahami arti DPT, DPTb, DPK, dan istilah terkait daftar pemilih penting untuk memastikan kelancaran dan akurasi proses pemilu.

KPU secara berkala melakukan pemutakhiran data pemilih untuk memastikan daftar pemilih yang digunakan pada Pemilu adalah yang terbaru dan akurat.

Sumber Informasi:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Website KPU: https://www.kpu.go.id/

Halaman:

Editor: Hirlan Rusli Malik

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah