Memahami Daftar Pemilih dalam Pemilu: Arti DPT, DPTb, DPK, dan Istilah Terkait

- 29 Januari 2024, 01:20 WIB
Ilustrasi Logo KPU.Memahami Daftar Pemilih dalam Pemilu: Arti DPT, DPTb, DPK, dan Istilah Terkait
Ilustrasi Logo KPU.Memahami Daftar Pemilih dalam Pemilu: Arti DPT, DPTb, DPK, dan Istilah Terkait /KPU RI

2. DPTb (Daftar Pemilih Tambahan)

DPTb adalah daftar pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, namun memiliki hak pilih pada Pemilu. DPTb terdiri dari:

Pemilih yang pindah tempat tinggal: Pemilih yang pindah dari satu daerah ke daerah lain setelah DPT ditetapkan.

Pemilih yang baru mencapai usia 17 tahun: Pemilih yang baru mencapai usia 17 tahun pada hari pemungutan suara dan belum terdaftar dalam DPT.

Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT karena kesalahan data: Pemilih yang seharusnya terdaftar dalam DPT, namun karena kesalahan data tidak tercantum dalam daftar.

3. DPK (Daftar Pemilih Khusus)

DPK adalah daftar pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik (e-KTP) atau identitas kependudukan lainnya, tetapi memiliki hak pilih pada Pemilu. DPK terdiri dari:

Pemilih yang belum memiliki e-KTP: Pemilih yang belum memiliki e-KTP karena alasan tertentu, seperti belum berusia 17 tahun atau karena kendala administrasi.

Pemilih yang e-KTPnya hilang atau rusak: Pemilih yang e-KTPnya hilang atau rusak dan belum mendapatkan penggantinya.

Pemilih yang identitas kependudukannya tidak terdaftar di Dukcapil: Pemilih yang identitas kependudukannya tidak terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Halaman:

Editor: Hirlan Rusli Malik

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah