2. DPTb (Daftar Pemilih Tambahan)
DPTb adalah daftar pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, namun memiliki hak pilih pada Pemilu. DPTb terdiri dari:
Pemilih yang pindah tempat tinggal: Pemilih yang pindah dari satu daerah ke daerah lain setelah DPT ditetapkan.
Pemilih yang baru mencapai usia 17 tahun: Pemilih yang baru mencapai usia 17 tahun pada hari pemungutan suara dan belum terdaftar dalam DPT.
Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT karena kesalahan data: Pemilih yang seharusnya terdaftar dalam DPT, namun karena kesalahan data tidak tercantum dalam daftar.
3. DPK (Daftar Pemilih Khusus)
DPK adalah daftar pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik (e-KTP) atau identitas kependudukan lainnya, tetapi memiliki hak pilih pada Pemilu. DPK terdiri dari:
Pemilih yang belum memiliki e-KTP: Pemilih yang belum memiliki e-KTP karena alasan tertentu, seperti belum berusia 17 tahun atau karena kendala administrasi.
Pemilih yang e-KTPnya hilang atau rusak: Pemilih yang e-KTPnya hilang atau rusak dan belum mendapatkan penggantinya.
Pemilih yang identitas kependudukannya tidak terdaftar di Dukcapil: Pemilih yang identitas kependudukannya tidak terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).