Kenali Ketentuan Seragam KPPS Pemilu 2024 Berdasarkan KPU RI Pada 14 Februari Nanti

- 3 Februari 2024, 21:11 WIB
Kenali Ketentuan Seragam KPPS pada Pemilu 2024 Saat Berada di TPS 14 Februari Nanti
Kenali Ketentuan Seragam KPPS pada Pemilu 2024 Saat Berada di TPS 14 Februari Nanti /Foto: Istimewa/

JABABEKANEWS.COM - Ketentuan Seragam KPPS Pemilu 2024: Formal, Informal dan pakaian Adat Istiadat sudah dirangkum. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia telah merilis ketentuan seragam bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 melalui Keputusan KPU Nomor 227 Tahun 2023. 

Seragam ini dirancang untuk meningkatkan profesionalisme dan identitas KPPS dalam menjalankan tugasnya.

Baca Juga: Tutorial Penggunaan Aplikasi Sirekap KPPS Pemilu 2024: Penting diketahui Bagi Pemula Petugas KPPS

Baca Juga: Kenali Tugas Sirekap KPPS Pemilu 2024 dan Tips Menggunakan Aplikasi Sirekap Buat Petugas KPPS Pemilu 2024

Baca Juga: Teks Naskah Sumpah Janji KPPS Pemilu 2024 Lengkap: Memastikan Integritas Penyelenggara

Pemilu 2024 akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024 sampai dengan selesai. 

Bagi Anda yang belum mengetahui ketentuan seragam KPPS 2024 dapat menyimak ulasannya di artikel ini. 

Seragam yang dapat dipakai kelompok KPPS berdasarkan ketentuan dari KPU RI, akan dibagi dalam 3 kategori, yakni seragam formal, informal dan pakaian adat istiadat. 

Adapun lebih jelasnya, mengutip laman resmi KPU RI berikut ini ketentuan seragam baru KPPS pada Pemilu 2024:

Halaman:

Editor: Hirlan Rusli Malik

Sumber: KPU RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x