Seragam wajib dipakai saat bertugas di TPS, termasuk saat pelantikan, pemungutan suara, dan penghitungan suara.
KPPS diperbolehkan menggunakan pakaian adat/tradisional setempat sebagai seragam informal, dengan ketentuan:
Tetap sopan dan rapi.
Tidak mengandung unsur SARA.
Dilengkapi atribut KPPS (lencana, tanda pengenal, dan lain-lain).
Tujuan Penetapan Seragam:
Meningkatkan profesionalisme dan identitas KPPS.
Mewujudkan keseragaman dan kerapian petugas KPPS.
Memudahkan identifikasi bagi pemilih dan pemangku kepentingan lainnya.
Meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu.