Kenali Ketentuan Seragam KPPS Pemilu 2024 Berdasarkan KPU RI Pada 14 Februari Nanti

- 3 Februari 2024, 21:11 WIB
Kenali Ketentuan Seragam KPPS pada Pemilu 2024 Saat Berada di TPS 14 Februari Nanti
Kenali Ketentuan Seragam KPPS pada Pemilu 2024 Saat Berada di TPS 14 Februari Nanti /Foto: Istimewa/

Seragam wajib dipakai saat bertugas di TPS, termasuk saat pelantikan, pemungutan suara, dan penghitungan suara.

KPPS diperbolehkan menggunakan pakaian adat/tradisional setempat sebagai seragam informal, dengan ketentuan:

Tetap sopan dan rapi.

Tidak mengandung unsur SARA.

Dilengkapi atribut KPPS (lencana, tanda pengenal, dan lain-lain).

Tujuan Penetapan Seragam:

Meningkatkan profesionalisme dan identitas KPPS.

Mewujudkan keseragaman dan kerapian petugas KPPS.

Memudahkan identifikasi bagi pemilih dan pemangku kepentingan lainnya.

Meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu.

Halaman:

Editor: Hirlan Rusli Malik

Sumber: KPU RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah