Segini Gaji Tunjangan Jabatan Fasilitas yang didapat PAD Gubernur dan Wakil Gubernur Terbaru 2024

- 4 Maret 2024, 21:49 WIB
Ilustrasi pejabat daerah Gubernur
Ilustrasi pejabat daerah Gubernur /Pixabay/mohamed_hassan/

Tunjangan Jabatan 

Selain mendapatkan gaji pokok gubernur dan juga wakil gubernur akan diberikan Tunjangan jabatan serta tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam keputusan presiden nomor 68 tahun 2001, kepala daerah provinsi atau gubernur akan menerima Tunjangan jabatan negara yaitu sebesar Rp.5.4 juta, dan untuk wakil kepala daerah provinsi atau wakil gubernur akan menerima Tunjangan jabatan yaitu sebesar Rp.4.3 juta.

Fasilitas Jabatan

Berikutnya selain mendapatkan gaji pokok dan juga Tunjangan jabatan, gubernur dan wakil gubernur juga akan mendapatkan berbagai fasilitas jabatan hal ini tercantum dalam peraturan pemerintah nomor 109 tahun 2000 yang mana menjelaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah akan disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta dengan perlengkapan serta biaya pemeliharaannya.

Jika nantinya gubernur dan wakil gubernur sudah diberhentikan dari jabatannya maka rumah jabatan serta barang-barang perlengkapan dari fasilitas jabatan ini akan diserahkan kembali dalam keadaan baik kepada pemerintah. 

Fasilitas lainnya akan didapatkan oleh gubernur dan wakil gubernur adalah masing-masing akan mendapatkan sebuah kendaraan dinas, sama seperti rumah kendaraan dinas ini juga Ketika nanti gubernur dan wakil gubernur diberhentikan maka akan dikembalikan kembali kepada pemerintah daerah.

Biaya Penunjang Operasional

Untuk menjalankan tugas menjadi seorang gubernur dan wakil gubernur tentu saja membutuhkan biaya penunjang operasional, maka dari itu gubernur dan wakil gubernur juga akan mendapatkan biaya tersebut. Biaya penunjang operasional ini nantinya akan dipergunakan untuk koordinasi serta penanggulangan kerawanan sosial masyarakat serta untuk mengadakan kegiatan khusus lainnya.

Besaran biaya penunjang operasional yang akan didapatkan oleh kepala daerah provinsi akan berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah atau PAD, untuk rinciannya yaitu sebagai berikut.

-PAD sampai dengan Rp 5 miliar tunjangan operasional paling rendah Rp 125 juta dan paling tinggi sebesar 3 % dari PAD. 

Halaman:

Editor: Hirlan Rusli Malik

Sumber: bkpsdm


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x