Jadi Syarat Pembuatan SKCK dengan BPJS Kesehatan 2024, Begini Cara Mudahnya Bisa Online Cukup Pakai HP!

- 3 Maret 2024, 13:34 WIB
 Wajib Tahu! BPJS Kesehatan Jadi Syarat SKCK Mulai 1 Maret 2024: Ini 3 Alasannya!
Wajib Tahu! BPJS Kesehatan Jadi Syarat SKCK Mulai 1 Maret 2024: Ini 3 Alasannya! /SIP Law Firm

JABABEKANEWS.COM - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini harus dilampirkan dengan BPJS Kesehatan. Cara buat SKCK dengan BPJS Kesehatan terbaru 2024 mudah sudah ditulis. 

Hal itu diberlakukan sejak 1 Maret 2024, BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat wajib untuk membuat SKCK. 

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Persyaratan Surat Keterangan Catatan Kepolisian. 

Baca Juga: 6 Wilayah Mana Syarat BPJS Kesehatan dalam Membuat SKCK? Bandung, Jawa Barat Termasuk?

Meski demikian, membuat SKCK dengan BPJS Kesehatan tidak berlaku di semua wilayah Indonesia. 

Melainkan hanya di wilayah tertentu saja, lantas wilayah mana saja buat SKCK harus dengan BPJS Kesehatan? Simak ulasannya. 

Penambahan kepersertaan BPJS Kesehatan ini akan diuji coba sebelum dievaluasi dan diberlakukan secara serentak di tingkat Nasional. 

Baca Juga: Cara Buat SKCK dengan BPJS Kesehatan Terbaru 2024

“Mulai 1 Maret sampai dengan 31 Mei 2024 akan dilaksanakan uji coba implementasi kepesertaan JKN sebagai salah satu syarat penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK),” ucap Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., Selasa (27/2/2024), dikutip dari laman AntaraNews. 

Uji coba BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat SKCK berlaku di enam Kepolisian Daerah atau Polda, yaitu:

Halaman:

Editor: Hirlan Rusli Malik

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x