JABABEKANEWS.COM - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah salah satu dokumen yang diperlukan untuk melamar pekerjaan baik di Instansi Pemerintah maupun di Perusahaan.
Pada 1 Maret 2024 akan diberlakukan penerbitan SKCK dengan syarat kepesertaan BPJS Kesehatan di sejumlah Polda.
Penambahan kepersertaan BPJS Kesehatan ini akan diuji coba sebelum dievaluasi dan diberlakukan secara serentak di tingkat Nasional.
“Mulai 1 Maret sampai dengan 31 Mei 2024 akan dilaksanakan uji coba implementasi kepesertaan JKN sebagai salah satu syarat penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK),” ucap Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., Selasa (27/2/2024), dikutip dari laman AntaraNews.
Uji coba BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat SKCK berlaku di enam Kepolisian Daerah atau Polda, yaitu:
1. Polda Kepulauan Riau (Polresta Barelang & Polsek Batu Aji)
2. Polda Jawa Tengah (Polrestabes Semarang & Polsek Pedurungan)
3. Polda Kalimantan Timur (Polresta Balikpapan & Polsek Balikpapan Selatan)
4. Polda Sulawesi Selatan (Polrestabes Makassar & Polsek Rappocini)