Masih Uji Coba, Begini Cara Daftar SKCK dengan BPJS Kesehatan, Berlaku Untuk Enam Polda di Wilayah....

- 1 Maret 2024, 14:02 WIB
Mulai 1 Maret 2024, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SKCK, Wilayah Mana Saja?
Mulai 1 Maret 2024, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SKCK, Wilayah Mana Saja? /Instagram /@bpjskesehatan_ri

JABABEKANEWS.COM - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah salah satu dokumen yang diperlukan untuk melamar pekerjaan baik di Instansi Pemerintah maupun di Perusahaan. 

Pada 1 Maret 2024 akan diberlakukan penerbitan SKCK dengan syarat kepesertaan BPJS Kesehatan di sejumlah Polda. 

Penambahan kepersertaan BPJS Kesehatan ini akan diuji coba sebelum dievaluasi dan diberlakukan secara serentak di tingkat Nasional. 

“Mulai 1 Maret sampai dengan 31 Mei 2024 akan dilaksanakan uji coba implementasi kepesertaan JKN sebagai salah satu syarat penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK),” ucap Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., Selasa (27/2/2024), dikutip dari laman AntaraNews. 

Baca Juga: Cara Daftar SKCK dengan BPJS Kesehatan Mudah Online dan Offline Terbaru 2024: Ini Berkas Yang Harus Disiapkan!

Uji coba BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat SKCK berlaku di enam Kepolisian Daerah atau Polda, yaitu:

1. Polda Kepulauan Riau (Polresta Barelang & Polsek Batu Aji)

2. Polda Jawa Tengah (Polrestabes Semarang & Polsek Pedurungan)

3. Polda Kalimantan Timur (Polresta Balikpapan & Polsek Balikpapan Selatan)

4. Polda Sulawesi Selatan (Polrestabes Makassar & Polsek Rappocini)

Halaman:

Editor: Hirlan Rusli Malik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x