JABABEKANEWS.COM - Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pada 1 Maret 2024 harus disertakan dengan BPJS Kesehatan.di mana pemohon diwajibkan untuk menyertakan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan.
Kebijakan ini merupakan implementasi Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
Aturan baru ini berlaku untuk semua wilayah di Indonesia.
Bagi pemohon yang belum memiliki BPJS Kesehatan, dapat mendaftarkan diri terlebih dahulu di kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Masih dalam tahap uji coba kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat penerbitan SKCK akan diterapkan di enam daerah. Mana saja?
Uji coba ini akan mulai dilaksanakan pada 1 Maret 2024. Informasi tersebut diumumkan BPJS Kesehatan melalui Instagram resminya.
"Mulai 01 Maret 2024 akan dilaksanakan uji coba implementasi kepesertaan JKN sebagai salah satu syarat penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di wilayah berikut," bunyi keterangan BPJS Kesehatan seperti dikutip, Sabtu (2/3/2024).
Dikutip dari laman Polri, SKCK yang sebelumnya dikenal Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu atau sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan kepada yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.
Baca Juga: Dokumen untuk Pembuatan SKCK dengan BPJS Kesehatan Terbaru 2024: Cara Daftarnya Bagaimana?