JABABEKANEWS.COM - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini harus dilampirkan dengan BPJS Kesehatan.
Hal itu diberlakukan sejak 1 Maret 2024, BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat wajib untuk membuat SKCK.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Persyaratan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Baca Juga: Dokumen untuk Pembuatan SKCK dengan BPJS Kesehatan Terbaru 2024: Cara Daftarnya Bagaimana?
Meski demikian, membuat SKCK dengan BPJS Kesehatan tidak berlaku di semua wilayah Indonesia.
Melainkan hanya di wilayah tertentu saja, lantas wilayah mana saja buat SKCK harus dengan BPJS Kesehatan? Simak ulasannya.
Penambahan kepersertaan BPJS Kesehatan ini akan diuji coba sebelum dievaluasi dan diberlakukan secara serentak di tingkat Nasional.
“Mulai 1 Maret sampai dengan 31 Mei 2024 akan dilaksanakan uji coba implementasi kepesertaan JKN sebagai salah satu syarat penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK),” ucap Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., Selasa (27/2/2024), dikutip dari laman AntaraNews.
Uji coba BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat SKCK berlaku di enam Kepolisian Daerah atau Polda, yaitu: