BPJS Kesehatan Menjadi Syarat Untuk Buat SKCK Per 1 Maret: Begini Cara Terbaru 2024 Bisa Lewat HP Atau Polres

- 3 Maret 2024, 14:16 WIB
BPJS Kesehatan Menjadi Syarat Untuk Buat SKCK Per 1 Maret: Begini Cara Terbaru 2024 Bisa Lewat HP Atau Polres
BPJS Kesehatan Menjadi Syarat Untuk Buat SKCK Per 1 Maret: Begini Cara Terbaru 2024 Bisa Lewat HP Atau Polres /Instagram /@bpjskesehatan_ri

JABABEKANEWS.COM - Pada 1 Maret 2024, BPJS Kesehatan resmi menjadi syarat yang diperlukan untuk mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di beberapa daerah di Indonesia. 

Kebijakan itu berdasarkan Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK, akan mengharuskan pemohon SKCK melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan.

Penerapan kebijakan ini akan diuji coba terlebih dahulu sebelum diimplementasikan secara nasional, dimulai pada 1 Maret 2024, dan berlangsung hingga 31 Mei 2024. 

Baca Juga: Jadi Syarat Pembuatan SKCK dengan BPJS Kesehatan 2024, Begini Cara Mudahnya Bisa Online Cukup Pakai HP!

Sementara itu, uji coba SKCK dengan melampirkan berkas BPJS Kesehatan ini akan dilakukan di enam wilayah yang mencakup sejumlah kantor kepolisian di Indonesia.

“Mulai 1 Maret sampai dengan 31 Mei 2024 akan dilaksanakan uji coba implementasi kepesertaan JKN sebagai salah satu syarat penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK),” ucap Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si Minggu (3/3/2024), dikutip dari laman resmi Antara. 

Adapun untuk 6 wilayah yang sudah diberlakukan seperti dilansir dari laman resmi Kapolri.go.id pada Minggu, 3 Maret 2024, ada enam wilayah yang sudah diterapkan dalam pembuatan SKCK dengan BPJS Kesehatan tidak termasuk Polda Jawa Barat (Jabar) wilayah Bandung Cimahi dan sekitarnya. 

Daftar Lokasi Uji Coba BPJS Kesehatan sebagai Syarat SKCK sebagai berikut:

1. Polda Kepulauan Riau

-Polresta Barelang

Halaman:

Editor: Hirlan Rusli Malik

Sumber: umsu.ac.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x