Segini Gaji dan Tunjangan yang didapat Kades Sekdes Kadus dan Perangkat Desa Lainnya Terbaru 2024

- 6 Maret 2024, 21:00 WIB
Ilustrasi Perangkat Desa
Ilustrasi Perangkat Desa /Instagram @Infocpns/

JABABEKANEWS.COM - Gaji Kepala Desa (kades) sekretaris desa (sekdes) dan perangkat desa lainnya terbaru Tahun 2024 menjadi topik hangat untuk dibicarakan.

Gaji Kades di tahun 2024 sejatinya mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya di 2023.

Adapun, besaran gaji pokok kades minimal Rp 2.426.640,00 dan dapat lebih tinggi tergantung pada tunjangan yang diberikan oleh desa. 

Baca Juga: Kepesertaan BPJS Kesehatan Kini Resmi Menjadi Salah Satu Syarat Pembuatan SKCK di Enam Polda Jabar Termasuk?

Sementara gaji Sekretaris Desa (Sekdes) Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan, Kepala Urusan Kesejahteraan Masyarakat (Kaur Kesra) Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum (Kaur TU/Kaur Umum, serta perangkat desa lainnya seperti Kepala Dusun (Kadus) dan staff tambahan di Tahun 2024 sudah dibahas dibawah ini 

Seluruh gaji Kades Sekdes dan Perangkat Desa di tetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 lantas berapa Besarannya?

Melansir laman resmi Kemendesa.go.id Pada Rabu 06 Maret 2024, Gaji Kades dan Perangkat Desa Lainnya di tahun 2024 telah mengalami kenaikan. 

Baca Juga: Syarat Untuk Buat SKCK dengan BPJS Kesehatan Terbaru 2024, Tahap Uji Coba Baru di 6 Wilayah Jawa Barat Gimana?

Selain gaji pokok Kades, Sekdes, Kesra, Perencanaan dan seluruh perangkat desa lainnya berhak untuk mendapat tunjangan.

Berikut besaran gaji dan tunjangan kades Sekdes dan perangkat lain terbaru 2024:

Halaman:

Editor: Hirlan Rusli Malik

Sumber: kemendes.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x