Desa dengan pendapatan asli desa (PAD) yang besar memungkinkan untuk memberikan gaji yang lebih tinggi kepada kades dan perangkat desanya.
-Peraturan Daerah
Pemerintah daerah dapat mengatur besaran gaji kades dan perangkat desa melalui peraturan daerah.
Itulah gaji dan tunjangan Kades, Sekdes, Kesra, Kaur Perencanaan, Kaur Bendahara, Kaur Umum, Kasi Pelayanan, Kasi Pemerintahan, Kadus dan perangkat desa lainnya. ***