Segini Gaji dan Tunjangan yang didapat Kades Sekdes Kadus dan Perangkat Desa Lainnya Terbaru 2024

- 6 Maret 2024, 21:00 WIB
Ilustrasi Perangkat Desa
Ilustrasi Perangkat Desa /Instagram @Infocpns/

Desa dengan pendapatan asli desa (PAD) yang besar memungkinkan untuk memberikan gaji yang lebih tinggi kepada kades dan perangkat desanya.

-Peraturan Daerah

Pemerintah daerah dapat mengatur besaran gaji kades dan perangkat desa melalui peraturan daerah.

Itulah gaji dan tunjangan Kades, Sekdes, Kesra, Kaur Perencanaan, Kaur Bendahara, Kaur Umum, Kasi Pelayanan, Kasi Pemerintahan, Kadus dan perangkat desa lainnya. ***

Halaman:

Editor: Hirlan Rusli Malik

Sumber: kemendes.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x