JABABEKANEWS.COM - Gaji Kepala Desa (kades) sekretaris desa (sekdes) dan perangkat desa lainnya terbaru Tahun 2024 menjadi topik hangat untuk dibicarakan.
Gaji Kades di tahun 2024 sejatinya mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya di 2023.
Adapun, besaran gaji pokok kades minimal Rp 2.426.640,00 dan dapat lebih tinggi tergantung pada tunjangan yang diberikan oleh desa.
Sementara gaji Sekretaris Desa (Sekdes) Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan, Kepala Urusan Kesejahteraan Masyarakat (Kaur Kesra) Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum (Kaur TU/Kaur Umum, serta perangkat desa lainnya seperti Kepala Dusun (Kadus) dan staff tambahan di Tahun 2024 sudah dibahas dibawah ini
Seluruh gaji Kades Sekdes dan Perangkat Desa di tetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 lantas berapa Besarannya?
Melansir laman resmi Kemendesa.go.id Pada Rabu 06 Maret 2024, Gaji Kades dan Perangkat Desa Lainnya di tahun 2024 telah mengalami kenaikan.
Selain gaji pokok Kades, Sekdes, Kesra, Perencanaan dan seluruh perangkat desa lainnya berhak untuk mendapat tunjangan.
Berikut besaran gaji dan tunjangan kades Sekdes dan perangkat lain terbaru 2024:
1. Gaji Pokok
-Kades: Minimal Rp 2.426.640,00 (setara 120% gaji pokok PNS Golongan II/a)
-Sekretaris Desa: Minimal Rp 2.224.420,00 (setara 110% gaji pokok PNS Golongan II/a)
-Perangkat Desa Lainnya: Minimal Rp 2.022.200,00 (setara 100% gaji pokok PNS Golongan II/a).
Baca Juga: Unik! Istri Kepala Desa Wisudawan Tertua STAI Muttaqien Purwakarta Tahun 2023
2. Tunjangan:
Selain gaji pokok, kades dan perangkat desa juga berhak atas berbagai tunjangan, seperti:
1. Tunjangan Kinerja
2. Tunjangan Penghasilan Tetap
3. Tunjangan Hari Raya (THR)
4. Tunjangan Kesehatan
5. Tunjangan lainnya yang diatur dalam peraturan desa
Perhitungan Gaji Total:
Gaji total kades dan perangkat desa dihitung dengan rumus:
- Gaji Total = Gaji Pokok + Tunjangan
Besaran tunjangan dapat berbeda-beda di setiap desa, tergantung pada kemampuan keuangan desa yang bersangkutan.
Faktor yang Mempengaruhi Gaji Kades dan Perangkat Desa:
-Ukuran Desa
Desa dengan jumlah penduduk dan luas wilayah yang lebih besar umumnya memiliki anggaran yang lebih besar, sehingga gaji kades dan perangkat desanya pun bisa lebih tinggi.
-Kemampuan Keuangan Desa
Desa dengan pendapatan asli desa (PAD) yang besar memungkinkan untuk memberikan gaji yang lebih tinggi kepada kades dan perangkat desanya.
-Peraturan Daerah
Pemerintah daerah dapat mengatur besaran gaji kades dan perangkat desa melalui peraturan daerah.
Itulah gaji dan tunjangan Kades, Sekdes, Kesra, Kaur Perencanaan, Kaur Bendahara, Kaur Umum, Kasi Pelayanan, Kasi Pemerintahan, Kadus dan perangkat desa lainnya. ***