JABABEKANEWS.COM - Pembangunan Tower Saluran Udara Tegangan Extra Tinggi (SUTET) di kawasan Kampung Cikuda, Desa Mandalasari, Kecamatan Cikalong Wetan diduga mengabaikan hak-hak kepemilikan tanah.
Diketahui, SUTET tersebut didirikan dibawah tanggungjawab PLN, namun pembangunannya diduga melanggar hak kepemilikan tanah.
Seperti yang disebutkan oleh Edwin selaku pengacara dari kantor hukum Edwin P Silaban & Partners yang juga mewakili pemilik tanah menyebut bahwa PLN sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan tersebut telah melanggar aturan pembebasan lahan.
Baca Juga: Sakitnya Cinta yang Tak di Anggap, Undangan Timnas Vietnam di Campakan Timnas Brazil
Baca Juga: FIFA Kena Tipu, Stadion Piala Dunia U20 Layaknya Stadion Tarkam
“Sebelumnya kita survey ke BPN ternyata betul bahwa tanah ini milik klien kami yang di klaim oleh PLN, jadi posisi klien kami sudah jelas adalah sebagai pemilik lahan. Kita gak paham apa yang menjadi dasar mereka bisa menduduki lahan tanpa izin dan tanpa pemberitahuan,” ujar Edwin kepada Jababeka.pikiran-rakyat.com, Sabtu 3 Juni 2023.
Menurut Edwin, pemilik tanah yang terkena dampak pembangunan tower SUTET itu tidak mendapat ganti rugi yang sesuai dengan nilai aset yang dimiliki.
Bahkan tower tersebut sudah berdiri saat pemilik tanah mendatangi lahan yang sudah didirikan tower tersebut.
“Posisi klien kami sudah jelas adalah sebagai pemilik lahan, berdasarkan bukti Akta Jual Beli yang berarti dokumen otentik berupa bukti aktivitas jual beli serta peralihan hak atas tanah sehingga jelas dengan adanya tower tersebut klien kami merasa dirugikan secara materil dan immateril,” tuturnya.
Baca Juga: Gadis Kamboja Pemuja Pemain Timnas Malita Pamer Tiket