JABABEKA NEWS - Buntut fenomena banjir yang menimpa warga Villa Grand Cikao, Bupati Purwakarta dimintai pertanggungjawaban atas keluarnya izin lingkungan.
Pasalnya, Bupati Purwakarta patut diduga melanggar Undang-undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Hal tersebut diungkapkan oleh Achmad Hagi Roby sebagai kuasa hukum warga Villa Grand Cikao bersama 4 rekannya yakni Candra Iswanto, Agatha Cinthya, Heri Rosnendi, Muhamad Diky Priatama.
Achmad Hagi Roby menyebut, bahwa UU tersebut menyebutkan dengan gamblang bahwa kawasan permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup diluar kawasan lindung.
"Karena prinsipnya semua orang sama di mata hukum.Tegakan keadilan mesti langit akan runtuh," terang pria yang akrab disapa Hagi kepada Jababeka News Jumat 3 Juni 2022.
Diketahui, Kecamatan Babakan Cikao merupakan kawasan lindung yang rawan bencana banjir sebagaimana tercantum dalam Perda Nomor 11 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Purwakarta.
Dalam hal ini, masih kata Hagi, Bupati Purwakarta juga terlibat dalam pengeluaran izin lingkungan terhadap pembangunan perumahan Villa Grand Cikao.
"Dalam pasal 152 UU Nomor 1 tahun 2012 sudah jelas mengatakan bahwa setiap pejabat yang dengan sengaja mengeluarkan izin pembangunan rumah, perumahan dan/atau permukiman yang tidak sesuai dengan fungsi pemanfaatan ruang dipididana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 5 milyar," bebernya.