Diduga Langgar Aturan, Achmad Hagi Robby dan Warga Korban Banjir Perum Villa Grand Cikao Lapor Polisi

- 31 Mei 2022, 07:00 WIB
Achmad Hagi Robby dan Warga Korban Banjir Perum Villa Grand Cikao Usai Memberikan Laporan di Polres Purwakarta
Achmad Hagi Robby dan Warga Korban Banjir Perum Villa Grand Cikao Usai Memberikan Laporan di Polres Purwakarta /

JABABEKA NEWS - Tepat pada tanggal 30 Mei 2022 Pukul 16.30 WIB kemarin, warga korban kebanjiran Perum Villa Grand Cikao melayangkan laporan ke Polres Purwakarta di dampingi oleh Pengacara dan timnya.

Usut punya usut, dalam pelaporan tersebut korban menyatakan bahwa PT Kurnia Cipta Sarana Karya telah diduga melanggar UU Perlindungan Konsumen.

Sebabnya, Perum Villa Grand Cikao melalui developer Perumnya menjanjikan dan menjamin tidak akan mengalami bencana alam atau kebanjiran dan atau anti banjir.

Namun, fakta dilapangan berbanding terbalik. Pasalnya, para penghuni Perum Villa Grand Cikao mengalami banjir selama 3 kali yang mengakibatkan kerugian baik secara materil maupun immateril.

Baca Juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Online Menggunakan Aplikasi Mobile JKN Cukup Pakai HP Tanpa Perlu Antre

"Kami pikir PT Kurnia Cipta Sarana Karya ini sudah membohongi dan sudah melanggar undang-undang perlindungan konsumen yang berlaku, artinya kami mendampingi warga melaporkan PT. Kurnia Cipta Sarana Karya. Langkah pelaporan ke Polres Kabupaten Purwakarta ini merupakan lanjutan dari somasi yang dilayangkan, karena pihak terlapor tidak mengindahkan Surat Somasi,"ungkap Pengacara yang mendampingi Korban Banjir Perum Villa Grand Cikao yang di komandoi oleh Achmad Hagi Robby, S.H., M.H. Kepada Jababeka News melalui keterangan tertulisnya.

Selaku Pengacara yang diberikan kuasa oleh pihak korban, masih kata Hagi, pihaknya akan melakukan berbagai macam cara sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dimulai dengan melayangkan somasi yang tidak diindahkan oleh pemangku kebijakan. Oleh sebab itu, Hagi dan warga korban banjir melakukan Laporan atas dugaan tindak pidana ke Kepolisian Resor Purwakarta dan akan melayangkan pula gugatan kepada Pengadilan Negeri Purwakarta jika laporan yang diajukan tidak segera ditindak lanjuti.

"Agar masyarakat yang terdampak banjir menerima hak ganti rugi sesuai dengan kerugian yang dialami oleh korban," tegas Hagi.

Baca Juga: Cara Mendapatkan Uang di TikTok Serta Menghitung Penghasilan akun TikTok Pakai Kalkulator Uang Exolyt

Halaman:

Editor: Rismawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah