Baca Juga: Mantap Saat Ratu Memotivasi Para Pemain Timnas
Dijelaskan Edwin, ia juga menyebut sejauh ini PLN sudah meminta untuk mediasi. Sebagai hasilnya, pihak kuasa hukum berharap upaya mediasi dilakukan di kantor Desa Mandalasari.
“Untuk langkah selanjutnya kita coba mediasi, apabila dalam mediasi tidak mendapatkan titik temu, kami minta kepada PLN segera untuk memindah tower tersebut,” ujar Edwin.
Kendati demikian, pihak pengacara meminta adanya penyelesaian yang tepat bagi pemilik tanah akibat dari pembangunan tower itu.
Pihaknya berharap bahwa PLN bertanggung jawab atas pembangunan tersebut dan dapat memenuhi kewajibanya untuk memberikan ganti rugi yang adil.
Hingga berita ini ditulis, pihak PLN belum dapat memberikan konfirmasi kepada Jababekanews.com. ***