Berapa Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa Terbaru 2024 yang Katanya Setara PNS?

- 7 Maret 2024, 00:19 WIB
Ilustrasi Kepala Desa dan Perangkat Desa, Segini Update Gaji Dan Tunjangan yang di dapat pada Tahun 2024, sudah Sah?
Ilustrasi Kepala Desa dan Perangkat Desa, Segini Update Gaji Dan Tunjangan yang di dapat pada Tahun 2024, sudah Sah? /freepik/syarifahbrit

JABABEKANEWS.COM - Update gaji Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa, pada hari ini Kamis 7 Maret 2024 akan diulas penulis.

Tidak sedikit Warga Negara Indonesia (WNI) di pedesaan yang menginginkan jabatan sebagai Kepala Desa. 

Hingga, banyak Masyarakat yang mengeluarkan dana tidak sedikit untuk merebut kursi menjadi Kades. 

Baca Juga: Segini Gaji dan Tunjangan yang didapat Kades Sekdes Kadus dan Perangkat Desa Lainnya Terbaru 2024

Tidak sedikit juga warga yang mengetahui berapa penghasilan atau gaji Kades dan Perangkat Desa lainnya yang terbaru di Tahun 2024.

Banyak kabar menyebutkan bahwa gaji Kades dan Perangkat Desa di tahun 2024 ini setara dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), lantas benarkah demikian? 

Mari kita pahami ulasan terkait gaji dan tunjangan yang akan diterima Kades, Sekretaris Desa (Sekdes) serta Perangkat Desa update Tahun 2024.

Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI) sepakat untuk mengesahkan RUU Desa pada Senin (5/2/2024) lalu. 

Baca Juga: Segini Gaji Tunjangan Jabatan Fasilitas yang didapat PAD Gubernur dan Wakil Gubernur Terbaru 2024

Poin yang disepakati dalam Pengambilan Keputusan Tingkat 1 Rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI bersama Mendagri itu yakni terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 kali masa jabatan.

Halaman:

Editor: Hirlan Rusli Malik

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x