Berapa Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa Terbaru 2024 yang Katanya Setara PNS?

- 7 Maret 2024, 00:19 WIB
Ilustrasi Kepala Desa dan Perangkat Desa, Segini Update Gaji Dan Tunjangan yang di dapat pada Tahun 2024, sudah Sah?
Ilustrasi Kepala Desa dan Perangkat Desa, Segini Update Gaji Dan Tunjangan yang di dapat pada Tahun 2024, sudah Sah? /freepik/syarifahbrit

Pasal 81 ayat 2(a) PP tersebut menyebutkan penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp 2.426.640.

Besaran gaji tersebut setara dengan 120% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/A.

Kemudian perangkat desa lainnya menerima gaji paling sedikit Rp 2.022.200 atau setara 100% dari gaji pokok PNS golongan II/A.

Penghasilan tetap untuk kepala desa hingga perangkat desa ini masuk dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).

Selain itu, kepala desa juga menerima tunjangan berupa tanah pengelolaan desa.

Berdasarkan Pasal 100 PP 11/2019, dana pengelola desa yang ditetapkan dalam APBDesa digunakan dengan ketentuan paling sedikit 70% untuk belanja desa dan 30% untuk gaji hingga tunjangan pemerintah desa.

Meskipun gaji perangkat desa di tahun 2024 belum mengalami penyesuaian berdasarkan kenaikan gaji PNS, namun besaran gaji perangkat desa tetap mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2019.

Gaji perangkat desa ini dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan bupati/wali kota masing-masing.

Namun, gaji perangkat desa tidak boleh kurang dari ketentuan minimal yang telah ditetapkan dalam PP Nomor 11 Tahun 2019.

Demikian informasi update gaji Kades dan Perangkat Desa terbaru 2024 setara dengan PNS.***

Halaman:

Editor: Hirlan Rusli Malik

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x