Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 (delapan) tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 (dua) kali masa jabatan.
Sebelumnya, Pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur masa jabatan kepala desa selama enam tahun dan dapat menjabat paling banyak tiga periode.
“Nah baru saja Panja sudah selesai hari ini sekarang ini sedang Timus Timsin merumuskan materi dari UU Desa. Insya Allah malam ini juga akan diputuskan dan mudah-mudahan selesai sehingga target pengesahan UU di masa sidang ini bisa terealisasi,” kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi, dikutip dari laman DPR RI (7/3/2024).
Baca Juga: Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Anggota DPD Terbaru 2024
Sebelum membahas detail gaji dan tunjangan Kades dan Perangkat Desa, sebaiknya pahami dulu siapa saja orang-orang yang menjadi pejabat Desa, diantaranya:
1. Kepala Desa (Kades)
2. Sekretaris Desa (Sekdes)
3. Kaur Bendahara
- Staff Bendahara
4. Kaur Umum