Kepesertaan BPJS Kesehatan Kini Resmi Menjadi Salah Satu Syarat Pembuatan SKCK di Enam Polda Jabar Termasuk?

- 5 Maret 2024, 10:36 WIB
ilustrasi dokumen SKCK
ilustrasi dokumen SKCK /Polres Kepualauan Seribu

JABABEKANEWS.COM - Kepesertaan BPJS Kesehatan kini resmi menjadi salah satu syarat pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di enam polda, berikut ulasannya. 

Kepesertaan BPJS Kesehatan yang resmi menjadi salah satu syarat pembuatan SKCK untuk tahap awal, atau per 1 Maret 2024, kebijakan ini berlaku di enam daerah polda. 

Lantas mana saja enam daerah yang sudah berlaku dalam pembuatan SKCK dengan BPJS Kesehatan terbaru 2024? 

"Mulai 1 Maret 2024 akan dilaksanakan uji coba implementasi kepesertaan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) sebagai salah satu syarat penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)," tulis BPJS Kesehatan melalui unggahan di Instagram pada Selasa 5 Maret 2024.

SKCK merupakan surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian melalui fungsi intelkam untuk warga negara atau pemohon di negara Indonesia. 

Baca Juga: Syarat Untuk Buat SKCK dengan BPJS Kesehatan Terbaru 2024, Tahap Uji Coba Baru di 6 Wilayah Jawa Barat Gimana?

Surat resmi SKCK ini berguna sebagai bukti bersih dari catatan kriminal serta kejahatan yang dilakukan warga. 

SKCK biasanya masyarakat butuhkan untuk kepentingan melamar pekerjaan baik di perusahaan negeri swasta maupun pemerintah.

Sementara itu, BPJS Kesehatan sudah mengumumkan ada enam daerah di Indonesia yang akan melakukan uji coba kepesertaan JKN menjadi syarat SKCK.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Menjadi Syarat Untuk SKCK Per 1 Maret Tahap Uji Coba Berada di 6 Wilayah

Halaman:

Editor: Hirlan Rusli Malik

Sumber: BPJS Kesehatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x