Segini Gaji dan Tunjangan yang didapat Kades Sekdes Kadus dan Perangkat Desa Lainnya Terbaru 2024

- 6 Maret 2024, 21:00 WIB
Ilustrasi Perangkat Desa
Ilustrasi Perangkat Desa /Instagram @Infocpns/

1. Gaji Pokok

-Kades: Minimal Rp 2.426.640,00 (setara 120% gaji pokok PNS Golongan II/a)

-Sekretaris Desa: Minimal Rp 2.224.420,00 (setara 110% gaji pokok PNS Golongan II/a)

-Perangkat Desa Lainnya: Minimal Rp 2.022.200,00 (setara 100% gaji pokok PNS Golongan II/a). 

Baca Juga: Unik! Istri Kepala Desa Wisudawan Tertua STAI Muttaqien Purwakarta Tahun 2023

2. Tunjangan:

Selain gaji pokok, kades dan perangkat desa juga berhak atas berbagai tunjangan, seperti:

1. Tunjangan Kinerja

2. Tunjangan Penghasilan Tetap

3. Tunjangan Hari Raya (THR)

Halaman:

Editor: Hirlan Rusli Malik

Sumber: kemendes.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x