1. Gaji Pokok
-Kades: Minimal Rp 2.426.640,00 (setara 120% gaji pokok PNS Golongan II/a)
-Sekretaris Desa: Minimal Rp 2.224.420,00 (setara 110% gaji pokok PNS Golongan II/a)
-Perangkat Desa Lainnya: Minimal Rp 2.022.200,00 (setara 100% gaji pokok PNS Golongan II/a).
Baca Juga: Unik! Istri Kepala Desa Wisudawan Tertua STAI Muttaqien Purwakarta Tahun 2023
2. Tunjangan:
Selain gaji pokok, kades dan perangkat desa juga berhak atas berbagai tunjangan, seperti:
1. Tunjangan Kinerja
2. Tunjangan Penghasilan Tetap
3. Tunjangan Hari Raya (THR)