JABABEKANEWS.COM- Aturan baru dalam pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dengan melampirkan surat keterangan BPJS Kesehatan tahap uji coba ditetapkan pada 1 Maret 2024.
Pada aturan baru tersebut, masyarakat dihimbau untuk menyertakan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan saat daftar SKCK baik secara online maupun offline.
Kini dengan dengan melampirkan surat keterangan dari BPJS Kesehatan merupakan syarat untuk pembuatan SKCK.
Baca Juga: Cara Daftar SKCK dengan BPJS Kesehatan Online 2024
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
Aturan baru ini berlaku untuk semua wilayah di Indonesia yang ada di enam wilayah tidak termasuk Jawa Barat, Bandung, Cimahi dan sekitarnya.
Berikut 6 wilayah yang sudah melakukan pendaftaran SKCK dengan BPJS Kesehatan:
1. Polda Kepulauan Riau (Polresta Barelang & Polsek Batu Aji)
2. Polda Jawa Tengah (Polrestabes Semarang & Polsek Pedurungan)
3. Polda Kalimantan Timur (Polresta Balikpapan & Polsek Balikpapan Selatan)