Cara Daftar SKCK dengan BPJS Kesehatan Online 2024

- 6 Maret 2024, 21:42 WIB
Ilustrasi pembuatan SKCK dengan melampiri BPJS Kesehatan/JKN.
Ilustrasi pembuatan SKCK dengan melampiri BPJS Kesehatan/JKN. /Media Purwodadi/Hana Ratri./

JABABEKANEWS.COM- Pada 1 Maret 2024, ada aturan baru dalam pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). 

Pada aturan baru tersebut, masyarakat dihimbau untuk menyertakan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan saat daftar SKCK baik secara online maupun offline. 

Aturan baru BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk pembuatan SKCK sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.

Baca Juga: Kepesertaan BPJS Kesehatan Kini Resmi Menjadi Salah Satu Syarat Pembuatan SKCK di Enam Polda Jabar Termasuk?

Aturan baru ini berlaku untuk semua wilayah di Indonesia yang ada di enam wilayah tidak termasuk Jawa Barat, Bandung, Cimahi dan sekitarnya. 

Adapun 6 wilayah di Indonesia yang berlaku untuk tahap uji coba BPJS Kesehatan jadi syarat pembuatan SKCK sebagai berikut:

1. Polda Kepulauan Riau

- Polresta Barelang

- Polsek Batu Aji

2. Polda Jawa Tengah

Halaman:

Editor: Hirlan Rusli Malik

Sumber: Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x