JABABEKANEWS.COM- Pada 1 Maret 2024, ada aturan baru dalam pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Pada aturan baru tersebut, masyarakat dihimbau untuk menyertakan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan saat daftar SKCK baik secara online maupun offline.
Aturan baru BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk pembuatan SKCK sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
Aturan baru ini berlaku untuk semua wilayah di Indonesia yang ada di enam wilayah tidak termasuk Jawa Barat, Bandung, Cimahi dan sekitarnya.
Adapun 6 wilayah di Indonesia yang berlaku untuk tahap uji coba BPJS Kesehatan jadi syarat pembuatan SKCK sebagai berikut:
1. Polda Kepulauan Riau
- Polresta Barelang
- Polsek Batu Aji
2. Polda Jawa Tengah