Kapan Baliho dan Poster Caleg Capres Dicopot?

- 29 Januari 2024, 20:14 WIB
Tim Bawaslu Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur menurunkan baliho bernada provokatif di jalan akses menuju Jembatan Suramadu
Tim Bawaslu Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur menurunkan baliho bernada provokatif di jalan akses menuju Jembatan Suramadu /Dok: ANTARA/Bawaslu Bangkalan/

JABABEKANEWS.COM - Pencopotan baliho dan poster calon anggota legislatif (caleg) dan calon presiden (capres) menjadi topik hangat menjelang Pemilu 2024. 

Aturan mengenai hal ini telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menjaga ketertiban dan kesetaraan dalam kampanye.

Bagi Masyarakat yang belum mengetahui kapan pemasangan dan pencopotan baliho Caleg dan Capres. 

Berikut beberapa poin penting terkait pemasangan dan pencopotan baliho juga poster:

Waktu Pemasangan:

27 November 2023 - 10 Februari 2024: Masa kampanye untuk peserta Pemilu 2024.

24 Maret 2024 - 13 Februari 2024: Masa tenang, di mana semua kegiatan kampanye harus dihentikan.

Lokasi Pemasangan:

Tempat yang disediakan KPU: KPU menyediakan tempat khusus untuk pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye) seperti baliho, spanduk, dan poster.

Tempat lain yang telah disetujui KPU: Parpol dan tim kampanye dapat mengajukan izin kepada KPU untuk memasang APK di tempat lain.

Halaman:

Editor: Hirlan Rusli Malik

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah