Kenali Ketentuan Seragam KPPS Pemilu 2024 Berdasarkan KPU RI Pada 14 Februari Nanti

3 Februari 2024, 21:11 WIB
Kenali Ketentuan Seragam KPPS pada Pemilu 2024 Saat Berada di TPS 14 Februari Nanti /Foto: Istimewa/

JABABEKANEWS.COM - Ketentuan Seragam KPPS Pemilu 2024: Formal, Informal dan pakaian Adat Istiadat sudah dirangkum. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia telah merilis ketentuan seragam bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 melalui Keputusan KPU Nomor 227 Tahun 2023. 

Seragam ini dirancang untuk meningkatkan profesionalisme dan identitas KPPS dalam menjalankan tugasnya.

Baca Juga: Tutorial Penggunaan Aplikasi Sirekap KPPS Pemilu 2024: Penting diketahui Bagi Pemula Petugas KPPS

Baca Juga: Kenali Tugas Sirekap KPPS Pemilu 2024 dan Tips Menggunakan Aplikasi Sirekap Buat Petugas KPPS Pemilu 2024

Baca Juga: Teks Naskah Sumpah Janji KPPS Pemilu 2024 Lengkap: Memastikan Integritas Penyelenggara

Pemilu 2024 akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024 sampai dengan selesai. 

Bagi Anda yang belum mengetahui ketentuan seragam KPPS 2024 dapat menyimak ulasannya di artikel ini. 

Seragam yang dapat dipakai kelompok KPPS berdasarkan ketentuan dari KPU RI, akan dibagi dalam 3 kategori, yakni seragam formal, informal dan pakaian adat istiadat. 

Adapun lebih jelasnya, mengutip laman resmi KPU RI berikut ini ketentuan seragam baru KPPS pada Pemilu 2024:

Seragam Formal:

Kemeja tactical: Lengan panjang gulung, dua kantong saku luar, kancing hitam.

Bordir: Logo KPU di lengan kiri, logo KPU Kabupaten/Kota di lengan kanan.

Tulisan nama: Berwarna putih, menunjukkan nama anggota KPPS dan tingkatannya (PPK, PPD, atau PPS).

Celana: Warna coklat khaki, bahan katun drill, model tactical dengan saku fungsional.

Seragam Informal:

Kaos polo: Warna biru dongker dengan logo KPU di dada kiri.

Celana bahan: Warna hitam atau coklat khaki.

Jilbab (bagi perempuan): Warna biru dongker.

Seragam tambahan:

Seragam wajib dipakai saat bertugas di TPS, termasuk saat pelantikan, pemungutan suara, dan penghitungan suara.

KPPS diperbolehkan menggunakan pakaian adat/tradisional setempat sebagai seragam informal, dengan ketentuan:

Tetap sopan dan rapi.

Tidak mengandung unsur SARA.

Dilengkapi atribut KPPS (lencana, tanda pengenal, dan lain-lain).

Tujuan Penetapan Seragam:

Meningkatkan profesionalisme dan identitas KPPS.

Mewujudkan keseragaman dan kerapian petugas KPPS.

Memudahkan identifikasi bagi pemilih dan pemangku kepentingan lainnya.

Meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu.

Ketentuan seragam KPPS Pemilu 2024 diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme, identitas, dan kredibilitas KPPS dalam menjalankan tugasnya. Penggunaan seragam formal dan informal diharapkan dapat memberikan fleksibilitas dan kenyamanan bagi KPPS, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu.***

 

 

Editor: Hirlan Rusli Malik

Sumber: KPU RI

Tags

Terkini

Terpopuler